PELAYANAN
Unit Perpustakaan melayani peminjaman, pengembalian, tempat belajar, dan pengcopyan bahan pustaka kepada civitas akademika Poltekkes Kemenkes Jayapura yang menjadi anggota perpustakaan.
Unit Perpustakaan melayani pengcopyan dan tempat baca bahan pustaka kepada masyarakat umum (Pengguna selain civitas akademika Poltekkes Kemenkes Jayapura) dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku :
Waktu Pelayanan :
Senin - Kamis : 08.00 – 15.30 WIT
Jum’at : 08.00 – 16.00 WIT
Sistem Pelayanan :
a). Ada dua sistem yang dipakai yaitu sistem layanan terbuka dan sistem layanan tertutup
b). Pelayanan Terbuka : dimana pengguna bisa langsung ke rak bahan pustaka.
c). Pelayanan Tertutup : dimana pengguna tidak bisa leluasa mencari dan mengambil bahan pustaka sendiri dibantu oleh petugas.
Pengunjung Unit Perpustakaan diwajibkan :
a). Menempatkan tas, map Helm, dan jaket pada tempat yang telah disediakan.
b). Menjaga ketenangan, kebersihan, serta tidak merokok, makan, dan minum di dalam ruang perpustakaan.
c). Mengembalikan bahan pustaka pada tempatnya sehabis dibaca.
d). Unit Perpustakaan tidak melayani mahasiswa yang memakai sandal maupun kaos oblong / T.Shirt.
Pengunjung dari luar dikenakan cash ( biaya administrasi ) sebesar Rp. 5.000,-.
KEANGGOTAAN
Syarat untuk menjadi anggota Unit Perpustakaan.
a). Civitas akademika Politeknik Kesehatan Kemenkes Jayapura.
b). Mengisi formulir pendaftaran.
c). Menyerahkan foto berwarna ukuran 4x6 = 1 lembar atau softcopy foto
d). Membayar biaya administrasi.
Kartu anggota berlaku selama menjadi mahasiswa/i untuk mahasiswa dan untuk pegawai selama menjadi pegawai.
Kartu anggota yang hilang dapat diperbaharui lagi dengan persyaratan seperti butir 1.
Pengguna dari luar Poltekkes Kemenkes Jayapura hanya bisa membaca di tempat.
Kartu anggota perpustakaan berfungsi untuk peminjaman buku.
PEMINJAMAN
Peminjaman pustaka melalui bagian pelayanan sirkulasi
Ketentuan peminjaman :
Untuk mahasiswa, paling banyak 2 buku dengan batas waktu pengembalian 5 hari sampai dengan 7 hari kerja, bila memungkinkan bisa diperpanjang waktunya 1 kali peminjaman.
Untuk dosen paling banyak 3 buku dengan batas waktu pengembalian 1 semester ( 6 bulan ), bila memungkinkan bisa diperpanjang waktunya 1 kali peminjaman.
Untuk pegawai / karyawan paling banyak 3 buku dengan batas waktu pengembalian 7 hari kerja, bila memungkinkan bisa diperpanjang waktunya 1 kali peminjaman.
Peminjaman khusus untuk koleksi cadangan / c1 dan buku referensi / R selain kamus, ensiklopedi, dan handbook.
Untuk mahasiswa, dosen, pegawai / karyawan, hanya membaca di ruang baca perpustakaan.
Pengguna/anggota sebelum mengembalikan buku yang dipinjam tidak boleh meminjam buku lainnya.
Laporan akhir ( KTI ) hanya boleh dipinjam untuk dibaca di ruang perpustakaan dan tidak boleh dicopy.
Bahan pustaka pinjaman diwajibkan dikembalikan tepat pada waktu dalam keadaan baik.
Bahan pustaka pinjaman yang rusak atau hilang menjadi tanggung jawab peminjam.
Bahan pustaka yang rusak atau hilang diwajibkan mengganti dengan bahan pustaka yang sama atau mengganti buku sesuai dengan kebutuhan perpustakaan.
Pengguna yang terlambat mengembalikan bahan pustaka pinjaman dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.2.000,-, tidak diperkenankan meminjam buku selama 3 x waktu periode peminjaman